Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa
menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2002, Grasi adalah
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai
pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum
yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan
berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden.
Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat
meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari
vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana pidana mati
yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people.
Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses
penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang
tidak dapat dipercaya. Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang
terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum
pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada
orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah
ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak
pidana tersebut.
Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan
status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara
hukum sebelumnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau
penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau
sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah
diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat
politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang
membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak
prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.
Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah
abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi
bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi
merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan
dan penuntutan kepada seorang tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan
penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka
mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan
hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang
telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan
perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar