foto

foto
jpg

Jumat, 09 Desember 2011

Tugas Lembaga Negara

  1. Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya

  2. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis

  3. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya

  4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat

  5. Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme

  6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara

    Dalam Negeri

  1. DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat

  2. MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945

  3. TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara

  4. PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana

  5. KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi

  6. BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara

Lembaga Negara-negara

Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota contoh lembaga negara-negara adalah

  1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar