Perubahan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Indonesia sebagai Dampak Kekuasaan Bangsa-Bangsa Eropa di Indonesia
07/02/2010
Mustaqim Materi Ajar, Materi Ajar belanda, budaya, imperialisme, indonesia, kolonialisme, liberal, mobilitas sosial, perubahan ekonomi, perubahan sosial, pribumi 2 Comments
Peta Wilayah Hindia-Belanda
BIDANG POLITIK
Perkembangan Struktur Birokrasi, Sistem Pemerintahan dan Sistem Hukum pada masa Kolonial
A. Sistem Pemerintahan
Sebelum tahun 1900 (sebelum sistem politik Etis) sistem pemerintahan untuk daerah jajahan (Hindia Belanda) masih bersifat sentralistis. Dimana:
v Tidak ada partisipasi dari perangkat lokal segala sesuatu diatur oleh pemerintah pusat.
v Tidak ada sama sekali otonomi untuk mengatur sendiri rumah tangga daerah sesuai dengan kepentingan daerah.
Mengapa menerapkan sentralisasi?
· Sentralisasi dipandang sebagai cara terbaik oleh pemerintah Belanda untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, dengan sentralisasi Belanda dapat mempertahankan tanah jajahannya.
· Sentralisasi sebagai bentuk ketakutan Belanda untuk kehilangan tanah jajahannya sebagai “daerah keuntungan”.
· Bagi Belanda “kehilangan Indonesia berarti sebuah malapetaka”.
Pada perkembangannya muncul tuntutan adanya desentralisasi sejak tahun 1854 dimana parlemen Belanda berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan di Hindia Belanda. Tuntutan tersebut secara perlahan terwujud diawali dengan adanya desentralisasi keuangan (1903), kemudian baru adanya pemerintahan daerah baru (1922). Berdasarkan Undang-undang Perubahan tahun 1922 Hindia Belanda dibagi dalam provinsi dan wilayah (gewest)
1. Provinsi
Provinsi memiliki otonomi.Tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ada 3 provinsi yaitu Jawa Barat (1926),Jawa Timur (1929), dan Jawa Tengah(1930).
2. Gewest (wilayah)
Gewest tidak memiliki otonomi.
Sampai tahun 1938 Hindia Belanda terbagi menjadi 8 gewest yang terdiri dari:
3 Provinsi : Jawa Barat,Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
5 Gewesten : Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Gewest Sumatera, Gewest Kalimantan (Borneo), Gewest Timur Besar (Grote Oost) yang terdiri dari Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat.
Untuk Surakarta dan Yogyakarta termasuk Gubernemen yaitu wilayah yang langsung diperintah oleh pejabat-pejabat gubernemen.
Desentralisasi adalah pembagian wewenang atau urusan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya keinginan desentralisasi maka Belanda membutuhkan orang-orang pribumi bukan hanya sebagai penguasaan daerah tetapi juga untuk mengerjakan keperluan administrasi pemerintah. Belanda juga membutuhkan tenaga terlatih (tenaga kesehatan, kehutanan, kemiliteran, kepolisian). Orang-orang pribumi tersebut akan dijadikan pelaksana, pelayan pemerintah, serta perantara antara Belanda dan penguasa daerah. Tetapi untuk dapat bekerja di pemerintah maka mereka harus sekolah.
Keinginan desentralisasi menyebabkan adanya desentralisasi antara negara induk (Belanda) dengan Hindia Belanda, antara pemerintah Batavia dengan daerah, dan antara Belanda dengan pribumi.Dengan adanya keinginan desentralisasi tersebut maka memerlukan adanya daerah otonom.
Akibat adanya desentralisasi:
· Munculnya kebebasan yang semakin besar dari penguasa kolonial.
· Memunculkan proses Indonesianisasi (sistem kepengurusan Indonesia, sejauh mungkin dilakusanakan oleh orang Indonesia. Hingga lahirlah Volksraad (Dewan Rakyat).
Struktur Birokrasi Pemerintah Kolonial
Pemerintah VOC:
1. Gubernur Jenderal
Merupakan penguasa tertinggi di Hindia. Kekuasaannya menjadi sangat tak terbatas karena ada undang-undang yang khusus mengatur hak-hak dan kewajibannya.
2. Raad van Indie (Dewan Hindia)
Merupakan pendampingan gubernur jenderal dalam melaksanakan pemerintahannya. (terdiri dari 6 orang anggota dan 2 orang anggota luar biasa dimana gubernur jenderal merangkap sebagai ketua).
Setiap laporan dikirim pada Heeren XVII sebagai pimpinan pusat VOC yang berkedudukan di Amsterdam.
VOC lebih banyak melakukan pemerintahan tidak langsung, dimana kaum bumiputera tidak terlibat dalam struktur kepegawaian VOC. Meskipun terkadang mereka terlibat dalam pemerintahan tetapi stasus mereka bukan pegawai VOC dan tidak digaji secara tetap. Mereka hanya mitra dalam bekerja demi kepentingan VOC.
Setelah VOC bubar maka pemerintahan Indonesia di pegang oleh pemerintah Belanda.
Belanda lebih cenderung melakukan kolonialisme (negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lainnya/pendudukan suatu wilayah oleh suatu negara lain dimana daerah koloni masih berhubungan dengan negara induk dan memberi upekti kepadanya.
Pemerintahan Kolonial :
1. Gubernur Jenderal didampingi oleh Raad van Indie (beranggota 4 orang) yang disebut sebagai Pemerintah Agung di Hindia Belanda.
2. Dibantu oleh :
· Sekretaris Umum (Generale Secretarie) untuk membantu Commisaris General
· Sekretaris Pemerintah (Gouvernement Secretarie) untuk membantu Gubernur Jenderal.
Pada tahun 1819 keduanya diganti oleh Algemene Secretarie yang bertugas membantu Gubernur Jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan).
Pemerintahan kolonial pada dasarnya sama dengan masa VOC perbedaanya terletak pada:
a. Kewenangan gubernur jenderal.
oVOC :tidak ada aturan khusus yang mengatur kewenangan gubernur jenderal
oHindia Belanda :terdapat peraturan yang mengatur kewenangan gubernur jenderal yang tertuang dalam Regeering Reglement (RR)
b. Laporan Peranggungjawaban.
· VOC :Gubernur Jenderal memberikan laporan pada Heeren XVII
· Hindia Belanda:bertanggungjawab langsung pada raja melalui menteri jajahan. Laporan diberikan pada parlemen Belanda (Staten Generaal).
Menurut Undang-undang Hindia Belanda sebagai bagian kerajaan Belanda, maka:
1. Pemerintahan tertinggi berada di tangan Raja yang dilaksanakan oleh menteri jajahan atas nama raja. Bertanggung jawab pada Parlemen Belanda (staten general).
2. Pemerintahan Umum diselenggarakan oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja yang dalam prakteknya atas nama menteri jajahan.
Raja bertugas :
· Mengawasi pelaksanaan/ penyelenggaraan pemerintahan Gubernur Jenderal
· Pengangkatan pejabat penting, memberikan petunjuk kepada Gubernur Jenderal dalam mengambil keputusan apabila terjadi perselisihan antara Gubernur jenderal dengan Dewan Hindia Belanda.
Urusan dalam negeri Hindia Belanda diserahkan pada Gubernur Jenderal dan Dewan Rakyat. Hindia Belanda disubordinasikan kepada kerajaan Belanda di Eropa tetapi diberi otonomi yang cukup luas. Pemerintah Belanda yang mengurus Indonesia adalah kementrian Jajahan yang kemudian pada perkembangannya diubah namanya menjadi kementrian urusan seberang lautan. Pemegang pemerintahan atas wilayah Indonesia adalah Gubernur Jenderal. Dia adalah pemegang kekuasan tertinggi. Dia menguasai kerajaan-kerajaan dan meminta mereka bekerja sama, sehingga peran raja tidak dapat lagi memerintah secara turun temurun tetapi dikendalikan Belanda. Kerajaan harus menyesuaikan dengan sistem pemerintahan Belanda.
Struktur Birokrasi Kolonial masa sentralisasi
Raja Belanda (pemerintahan tertinggi) dilaksanakan oleh Menteri Jajahan
Gubernur Jenderal (penyelenggara pemerintahan umum) didampingi raad van indie
(dewan hindia)
Kerajaan
Gubernur Jenderal pada perkembangan di dampingi oleh departemen (direksi) yang masing-masing berdiri sendiri. Pada tahun 1933, terdapat 6 departemen, sebagai berikut:
a. Departemen van Justitie (kehakiman)
b. Departemen van Financiean (keuangan)
c. Departemen van Binenland Bestuur (dalam negeri)
d. Departemen van Onerwijs en Eredeinst (pendidikan dan kebudayaan)
e. Departemen Economische Zaken (ekonomi)
f. Departemen Verkeer en waterstaat (pekerjaan umum)
Selain 6 departemen sipil, terdapat 2 departemen militer :
a. Departemen angkatan perang (Oorlog)
b. Departemen angkatan laut (Marine)
Direktur dari departemen-departemen sipil diangkat oleh gubernur jenderal sedang panglima angkatan darat dan laut diangkat oleh raja (Kroon).
Tahun 1903 diberlakukan Undang-undang Desentralisasi dimana dengan Undang-undang tersebut dibentuklah Dewan Lokal yang memiliki otonomi. Dengan adanya dewan lokal maka pemerintah lokal perlu dibentuk dan disesuaikan. Maka terbentuklah: Provinsi, kabupaten, kotamadya, dan kecamatan serta desa.
Meskipun ada upaya untuk modernisasi struktur birokrasi tetapi tetap saja masih mempertahankan beberapa bagian struktur politik sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kepentingan praktis dan untuk mempertahankan loyalitas, khususnya loyalitas elit bumi putra.
Untuk jabatan teritorial diatas tingkat kabupaten dipegang oleh orang-orang Belanda/ Eropa.
Pada perkembangannya, karena semakin luas Hindia Belanda maka dibutuhkan tenaga kerja untuk mengelola administrasi negara semakin meningkat. Sehingga ada pendamping pejabat teritorial yang disebut pejabat non teritorial yang setingkat kabupaten (asisten residen), kawedanan (asisten wedono).
Struktur Birokrasi Kolonial setelah desentralisasi
Raja Belanda (pemerintahan tertinggi) dilaksanakan oleh Menteri Jajahan
Gubernur Jenderal (penyelenggara pemerintahan umum) Dewan Rakyat (volsraad)
Badan Perwakilan
Dewan Hindia Badan Penasehat
Departemen-Departemen
Provinsi (Gubernur)
Karisidenan/afdeling (Residen) dibantu asisten residen + controleur (pengawas)
Kabupaten (bupati/regent) jabatan tertinggi, dibantu oleh seorang patih
Kawedanan (wedana)/Distrik asisten wedana
Kecamatan (camat)
Desa (kepala desa) jabatan ini tidak termasuk dalam struktur birokrasi pemerintah kolonial/ bukan anggota korp pegawai dalam negeri Hindia Belanda (Departemen Dalam Negeri).Kepala desa dibantu pejabat desa (pamong desa)
Pejabat pribumi (inland bestuur) yang termasuk dalam binenland bestuur (departemen dalam negeri) disebut Pangreh Praja (pemangku Kerajaan) yang dikenal dengan sebutan Priyayi.
Kepala desa tidak diangkat maupun digaji oleh pemerintah. Mereka dipilih langsung oleh rakyat dan digaji oleh rakyat pula melalui tanah desa (tanah bengkok) yang diserahkan kepadanya selama menjadi kepala desa.
Sistem Hukum pada Masa Kolonial
Di Hindia Belanda diterapkan 2 jenis hukum, yaitu:
1. Hukum Pidana dan acara pidana
2. Hukum Perdata dan acara perdata
Hukum Pidana (Strafrecht)
Seluruh penduduk Hindia Belanda mesti tunduk pada hukum pidana seperti termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana memuat semua fakta yang dapat dikenakan pidana.
Tindak Pidana mencakup kejahatan dan pelanggaran.
Hukum Acara Pidana (Strafprocesrecht)
Mengatur :
a. Bagaimana atau apa yang harus diperbuat polisi yang bertugas menyidik dan menerangkan kejahatan.
b. Kepala hakim mana terdakwa dihadapkan
c. Bagaimana berlangsungnya acara pidana
d. Bagaimana keputusan pengadilan harus dilaksanakan
Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata memuat hukum kekayaan, harta benda dan perjanjian. Pada masa kolonial dibuat disebabkan karena kegiatan perdagangan sebagian besar dilakukan dengan perantaraan orang-orang Cina.
Tujuan dibuat Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada masa kolonial adalah untuk:
1. Mempermudah pembuatan kontrak
2. Menjamin kepastian hukum bagi perdagangan orang-orang Belanda
3. Menundudukkan orang Cina terhadap hukum Eropa.
Selain KUH Perdata terdapat pula Kitab Undang-undang Hukum Dagang (yang dibuat khusus untuk orang-orang Cina)
Untuk orang Indonesia awalnya berlaku Hukum Adat setempat tetapi setelah terjadi kontak dengan Belanda melalui perkebunan-perkebunan Belanda maka dibuat Kitab Undang-undang Hukum untuk orang pribumi tanpa memperhatikan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
Tujuan di buat Undang-undang tersebut adalah:
a. Menundukkan orang-orang Indonesia kepada hukum Eropa.
b. Membuat kitab Undang-undang tersendiri untuk orang Indonesia.
Untuk selanjutnya ketika pemerintah kolonial Belanda membentuk kitab undang-undang untuk orang Indonesia maka hukum adat selalu menjadi bahan pertibangan dalam mengambil sebuah keputusan.
Pada perkembangannya berdiri sekolah-sekolah sebagai berikut:
· Sekolah Hakim (Rechtsschool) tahun 1908 di Jakarta
· Sekolah Tinggi Hukum (Rechtsshoge School) tahun 1924 di Jakarta.
D. Sistem Peradilan pada masa Kolonial
Peradilan dibedakan antara:
1. Pengadilan Gubernemen :
a. Pengadilan Eropa, dilaksanakan oleh Pengadilan Karisidenan, Dewan Yustisi, Hakim Polisi dan Pengadilan Tinggi.
b. Pengadilan Pribumi, dilaksanakan oleh Landraad (pengadilan negeri)
c. Pengadilan untuk segala bangsa dilaksanakan oleh landgerecht
2. Pengadilan Eropa :
a. Pengadilan Karisidenan, terdapat di kota yang ada Pengadilan Negeri (Landraad)
b. Raad van Justitie hanya ada 6 buah (Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar, Medan dan Padang).
c. Hakim Polisi (Politierecht) dibentuk dibeberapa tempat dan merupakan pengganti Raad van Justitie.
d. Pengadilan Tinggi (Hoogsgerechtshof ) hanya ada di Jakarta.
3. Pengadilan Pribumi
Pengadilan pribumi (landraad) terdapat di kota atau kota yang agak besar, misalnya di ibu kota kabupaten.
4. Pengadilan untuk semua bangsa (Landgerecht)
Pengadilan ini dimaksudkan untuk menangani perkara bangsa Eropa, pribumi maupun orang Timur Asing.
BIDANG EKONOMI
A. KOMERSIALISME, dan INDUSTRIALISASI
Komersialisme yang terjadi di Indonesia awalnya disebabkan karena Kemerosotan VOC, kekosongan kas negara Belanda serta hutang yang sangat besar dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta Gulden. Untuk mengatasi masalah tersebut maka diberlakukanlah tanam paksa dibawah pimpinan Van den Bosh pada 1830-1870.
1). MASA TANAM PAKSA
Pada masa Tanam Paksa yang dikomersilkan dari Indonesia oleh Belanda adalah :
Tanah rakyat yang awalnya milik pribadi diambil dan dikuasai oleh pemerintah Belanda untuk dijadikan sebagai lahan tanam paksa. Dimana tanah rakyat tersebut wajib ditanami tanaman yang laku dipasaran Eropa (Ekspor) yang jenisnya telah ditentukan oleh pemerintah Belanda, seperti kopi, gula, teh, tembakau, kapas, nila (indigo).
Hasil dari tanam paksa tersebut diserahkan lepada pemerintah Belanda dan hanya dihargai sangat rendah sehingga segala hasil keuntungan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.
Tanah rakyat yang bebas dari tanam paksa hanya 1/5 itupun rakyat masih dibebankan membayar pajak perorangan.
Selain tanahnya diambil, rakyat masih harus bekerja di lahan tanam paksa tersebut dengan jangka waktu yang tidak terbatas bahkan hampir seluruh waktu digunakan untuk bekerja dilahan tanam paksa. Sehingga rakyat tidak sempat untuk mengerjakan tanahnya sendiri.
Akibat dari tanam paksa tersebut:
· Tanah rakyat dieksploitasi
· Rakyat harus menanggung beban berat akibat tanam paksa.
· Selain itu rakyat masih dibebankan kerja rodi/ kerja paksa untuk pemerintah. Yang terberat adalah rodi untuk membangun dan memelihara benteng pertahanan.
· Kemiskinan dan daya tahan rakyat dalam menghadapi berbagai bencana yang terlalu kecil menyebabkan ketika terjadi musim kekeringan berarti bencana yang besar bagi rakyat. Akibatnya terjadi kelaparan dimana-mana dan kematian, sehingga jumlah penduduk mengalami penurunan yang tajam. Contohnya:
Tahun
Daerah
Sebelum Bencana
Setelah Bencana
1843
Demak
336.000 juta
120.000 juta
1849-1850
Grobogan
89.500 jiwa
9.000 jiwa
· Tanam Paksa memang membawa keuntungan bagi Belanda tetapi rakyat Indonesia benar-benar tenderita. Oleh karena itu dilakukan upaya penghapusan tanam paksa diawali dengan penghapusan tanam paksa lada (1860) .Tahun 1870, secara resma tanam paksa dihapuskan di Indonesia dengan dikeluarkan Undang-undang Gula, tetapi baru pada 1917 tanam paksa kopi dapat dihapuskan.
· Saldo untung untuk Belanda mulai mengalami penurunan Sejas tahun 1867, dan pada 1870 benar-benar lenyap. Saldo keuntungan tersebut disebabkan karena pemerintah terlalu berhemat.
2). MASA LIBERALISME (1870-1900)
Penghapusan tanam paksa menyebabkan munculnya sistem ekonomi liberal, dimana Indonesia dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal mereka. Pada masa Liberalisme, komersialisme terhadap bangsa Indonesia tampak dengan:
Indonesia dijadikan tempat untuk mencari bahan mentah untuk kepentingan Industri orang-orang Eropa
Indonesia dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan modal bagi para pengusaha swasta asing. Dengan cara menyewa tanah rakyat untuk dijadikan perkebunan-perkebuan besar.
Indonesia juga dijadikan sebagai tempat untuk memasarkan hasil-hasil Industri Eropa.
Pada masa Liberalisme ini pulalah merupakan awal munculnya industrialisasi di Indonesia. Munculnya Industrialisasi ditandai dengan:
Dikeluarkannya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 ,yang memberikan peluang bagi pengusaha asing (pengusaha dari Inggris, Belgia, Perancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang) untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia tetapi tidak boleh menjualnya. Mereka mulai datang ke Indonesia untuk menanamkan modal dan untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Tanah penduduk Indonesia yang awalnya merupakan milik pribadi tersebut harus disewa untuk jangka waktu tertentu (25 tahun untuk tanah pertanian, 75 tahun untuk tanah ladang) oleh para pemilik modal swasta asing. Penduduk hanya mendapatkan uang sebagai uang sewa tanah tersebut.
Tanah yang disewa kemudian dijadikan `perkebunan-perkebunan besar yang dilengkapi dengan pabrik-pabrik untuk mengolah hasil perkebunan tersebut. Perkebunan-perkebunan tersebut diantaranya Perkebunan Kopi, Teh, Gula, Kina dan Tembakau. Di Deli, Sumatra Timar.
Industri di Indonesia awalnya memang hanya industri perkebunan tetapi perkembangannya di Indonesia terdapat industri mesin, industri tambang, dsb. Para pengusaha Indonesia tidak mampu mengalah pengusaha swasta asing.
Pelaksanaan Industrialisasi di Indonesia berkembang pesat didukung dengan:
ü Dibukanya Terusan Suez(1869) yang berfungsi untuk memperpendek jarak tempuh antara Eropa ke Indonesia.
ü Di Indonesia dibangun pelabuhan, seperti Tanjung Prior (1886),dilengkapi dengan jalan raya, jalan kereta api, jembatan, serta sarana telekomonilasi.
Dengan sarana transportasi tersebut proses industrialisasi di Indonesia berjalan semakin pesat.
ü Selain itu dibangun saluran irigasi dan waduk-waduk.
Selama masa Industrialisasi selain perkebunan besar di Indonesia berkembang pula:
Nederlandsch Handels Maatschappij (NHM)
Bank Perkebunan (Cultuur Banker), Pusat perkreditan, dan Kantor pegadaian.
Perkembangan tanaman perkebunan mulai mengalami kemunduran karena jatuhnya harga kopi dan gula di dunia pada 1885 dikarenakan di Eropa mulai ditanam Gula Bit. Selain itu pada 1891 harga tembakau mengalami penuruan. Krisis 1885 mengakibatkan perubahan yang cukup besar bagi kehidupan ekonomi Hindia Belanda.
BIDANG SOSIAL
A. PENGGOLONGAN SOSIAL
Penggolongan Sosial merupakan pembedaan anggota masyarakat, golongan secara horizontal atas dasar perbedaan ras, jenis kelamin, agama, profesi, dsb.
Pada masa colonial penggolongan masyarakat didasarkan pada perbedaan ras.
Golongan Eropa
Terdiri dari orang Belanda, Inggris, Amerika, Belgia, Swiss, dan Perancis.
Golongan Eropa merupakan golongan pendatang yang sangat minoritas. Mereka memiliki kekuasaan yang besar di Indonesia. Status sosial mereka lebih tinggi dibandingkan dengan golongan-golongan lain yang ada. Mereka adalah para pemilik modal yang menanamkan modalnya di perusahaan perkebunan Indonesia.
Perkawinan antara orang Eropa orang Indonesia disebut golongan Indo-Eropa.
Golongan Asia dan Timar Asing
Terdiri dari bangsa Cina, India, dan Arab.
Mereka memiliki kedudukan sosial yang lebih tinggi dan istimewa daripada kaum pribumi. Status ekonomi merekapun tinggi sehingga membuat pemerintah Belanda memberikan banyak kemudahan bagi golongan tersebut dalam sektor perdagangan. Sebagai pedagang, mereka menguasai perdagangan eceran, tekstil, dan mesin elektronik. Perkawinan antara kaum Timur Asing dengan orang Indonesia disebut golongan Indo Timur Asing/ Peranakan.
Golongan Pibumi
Golongan Pribumi merupakan kelompok mayoritas dan merupakan pemilik negeri ini. Mereka merupakan penduduk asli Indonesia. Tetapi merupakan orang yang tertindas dan terjajah. Kedudukannya adalah yang paling rendah (lapisan terbawah) dan dibebankan banyak kewajiban tetapi hanya kurang diperhatikan.
B. STRATIFIKASI SOSIAL/ PELAPISAN SOSIAL
Stratifikasi Sosial merupakan struktur sosial atau susunan masyarakat yang dibedakan ke dalam lapisan-lapisan secara bertingkat.
Sebelum pemerintahan kolonial di Indonesia telah mengenal 4 lapisan masyarakat, yaitu:
Golongan Raja dan keluarganya
Golongan raja memiliki pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat pada suatu wilayah. Hal ini disebabkan karena kkedudukannya ssebagai penguasa dalam suatu wilayah. Golongan ini sangat dihormati dan disegani oleh rakyatnya. Raja memerintah secara turun-temurun.
Golongan Elite
Golongan elite merupakan sekelompok masyarakat yang mempunyai kedudukan terkemuka di masyarakat maupun di lingkungan kerajaan. Terdiri dari golongan bangsawan, tentara, kaum keagamaan, serta golongan pedagang. Merreka memiliki kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya yang berbeda dengan masyarakat non elite. Mereka hidup seperti keluarga kerajaan yang dilengkapi dengan pegawai dan Hamba Sahaya.
Golongan Non Elite
Golongan non Elite merupakan gologan masyarakat kebanyakan dengan jumlahnya paling besar. Mereka memiliki berbagai keahlian seperti dalam bidang pertanian, pertukangan, pedagang kecil/kelontong sebagian besar mereka tinggal di desa. Sedangkan masyarakat non elite yang tinggal di kota adalah para seniman.
Golongan Hamba Sahaya
Golongan Hamba Sahaya merupakan masyarakat lapisan paling bawah. Mereka mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang paling berat. Mereka dapat menjadi golongan Hamba Sahaya jika mereka tidak dapat membayar hutang, tawanan perang, serta mereka yang diperoleh dengan membeli (Budak Belian). Perlakuan terhadap mereka tergantung kepada orang yang menjadi majikannya mereka dapat membebaskan diri jika majikannya memberikan kebebasan padanya.
Adapun Sistem Pelapisan Sosial masa Pemerintahan Kolonial sebagai berikut:
Golongan Penjajah dan Terjajah
Golongan penjajah merupakan golongan bangsa asing yang menguasai Indonesia dan memiliki peran yang penting dalam menentukan arah kekuasaan dan jalannya pemerintahan. Mereka sekedar menjajah untuk mendapatkan keuntungan dan menghalalkan segala cara.
Golongan terjajah merupakan golongan yang menjadi tempat penindasan dan pemerasan yang dilakukan oleh penjajah. Mereka yang mengalami penderitaan dan kesengsaraan akibat penindasan dan pemerasan selalu dialaminya.
Golongan Majikan dan Buruh
Golongan majikan terdiri dari para pengusaha swasta asing. Pemilik perusahaan.
Golongan buruh terdiri dari masyarakat yang bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dari perkebunan-perkebunan tersebut hanya kaum pemilik modal yang memperoleh keuntungan sedangkan kaum buruh memperoleh upah yang kecil.
C. MOBILITAS SOSIAL PENDUDUK dan PERUBAHAN DEMOGRAFI
Mobilitas sosial merupakan gerakan masyarakat atau perpindahan penduduk atau masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
Mobilitas sosial yang terbesar di Indonesia terjadi karena :
Ø Pada masa tanam paksa orang melakukan mobilitas sosial untuk menghindari berbagai kewajiban yang harus mereka jalani seperti kewajiban kerja paksa dan tanam paksa. Mereka berpindah ke daerah-daerah yang tidak ada kewajiban tanam paksanya.
Ø Pada masa tanam paksa mereka melakukan mobilitas penduduk juga untuk menghindari diri dari bahaya kelaparan dan kekeringan yang melanda desa mereka. Sehingga mereka pergi ke daerah yang tidak terkena kekeringan.
Ø Berkembangnya perkebunan-perkebunan besar di Indonesia menyebabkan munculnya tuntutan akan pemenuhan tenaga kerja.
Ø Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut maka pemerintah melakukan mobilitas sosial yaitu dengan mendatangkan para pekerja dari daerah ke pusat-pusat perkebunan.
Contohnya sejak tahun 1870 terjadi pengiriman buruh secara besar-besaran dari Jawa ke perkebunan di Sumatra Timur. Sehingga banyak penduduk Pulau Jawa yang bekerja ke luar Jawa.
Ø Para pekerja Indonesia dibayar dengan harga murah sehingga para pengusaha perkebunan bersedia mengikat mereka dengan Koeli Ordonatie (kuli kontrak) yang disertai denagn Poenale Sanctie(ancaman hukuman bagi yang tidak mau bekerja dan meninggalkan perkebunan), ini merupakan kebijakan dari pemerintah.
Ø Mobilitas sosial terjadi juga karena lahan-lahan pertanian di desa digunakan untuk industri dan perkebunan besar sehingga penduduk yang awalnya bekerja sebagai petani beralih profesi menjadi buruh. Mereka meninggalkan desanya menuju ke tempat-tempat industri.
Ø Munculnya kota-kota baru yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat memungkinkan berbagai sarana prasarana ada di kota tersebut sehingga masyarakat pergi kekota untuk memenuhi kebutuhan mereka. Seperti kebutuhan akan pendidikan yang hanya ada di kota.
Ø Banyaknya orang Indonesia yang mengenyam pendidikan pada akhirnya memunculkan golongan cendekiawan yang bekerja pada kantor-kantor milik pemerintah yang letaknya di kota. Hal ini menyebabkan mereka meninggalkan desa untuk bekerja menjadi pejabat di kota.
Hal-hal yang mempercepat terjadinya mobilitas sosial adalah sebagai berikut.
1. Dibangunnya jaringan infrastruktur seperti jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan, kapal, kereta apai,dsb. Semua itu ditujukan untuk menunjang kegiatan perkebunan, pengangkutan barang, serta tenaga kerja dari satu tempat ke tempat yang lain.
2. Munculnya kota-kota baru yang lahir sebagai dampak munculnya kota-kota perkebunan. Kota-kota dipesisr contohnya: Tuban, Gresik,Batavia, Surabaya, Semarang, Banten, dsb. Kota-kota di Pedalaman, seperti Bandung, Malang, Sukabumi.
3. Munculnya kebangkitan Nasional Indonesia dan lahirnya kesadaran kebangsaan dan bernegara di kalangan penduduk menimbulkan mobilitas sosial penduduk sebagai upaya untuk melakukan perlawanan menentang penjajahan.
PERUBAHAN DEMOGRAFI, merupakan perkembangan perubahan jumlah penduduk.
Pola kependudukan di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ekonomi di Indonesia. Pola kependudukan tersebut mengikuti pola kependudukan modern. Hal ini terliaht dengan:
Lahirnya desa-desa dan kota-kota modern menggantikan ibu kota kerajaan sebagai pusat aktivitas masyarakat Indonesia.
Kota-kota baru yang muncul merupakan pusat pemerintahan, kantor-kantor dagang, dan pusat-pusat perkebunan.
Desa merupakan daerah pertanian yang mendukung aktivitas di daerah perkotaan.
Hubungan desa dan kota pada masa Belanda merupakan hubungan yang berdasarkan kepentingan ekonomi. Pejabat pemerintahan merupakan kaki tangan Belanda dalam memperlancar urusan perdagangan.
Masalah kependudukan selalu berkaitan dengan masalah tanah serta perubahan fungsinya. Hal ini terlihat pada:
Masa Tanam Paksa, perubahan tampak dengan tanah-tanah yang semula adalah milik rakyat selanjutnya menjadi tanah perkebunan milik pemerintah dengan ditanami tanaman yang laku dipasaran Eropa. Tanah-tanah tersebut harus dikerjakan secara paksa oleh rakyat sehingga tentu saja menimbulkan penderitaan bagi rakyat.
Masa Liberalisme, tanah-tanah milik penduduk dijadikan perkebunan-perkebunan besar yang ditanami tanaman yang menguntungkan, seperti gula, tembakau. Tanah milik petani menjadi objek kapitalisme, seiring munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing. Perkebunan tersebut kemudian dijadikan tempat/tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah sehingga muncul mobilitas penduduk yang akhirnya memunculkan lahirnya kota-kota baru sebagai tempat perkembangan perekonomian penduduk.
D. KEDUDUKAN dan PERAN PEREMPUAN
Berkembangnya pendidikan di Indonesia mampu merubah keadaan bangsa Indonesia demikian pula dengan kondisi kaum perempuan pada masa itu.
Perempuan Indonesia pada zaman dulu memiliki peran:
· Hanya sebagai ibu rumah tangga, ibu untuk anak-anak mereka dan istri serta pelayan suami.
· Kaum perempuan Indonesia dibelenggu oleh aturan-aturan tradisi dan adat yang membatasi perannya dalam kehidupan masyarakat.
· Mereka tidak boleh mengenyam pendidikan, pendidikan yang boleh mereka peroleh terbatas pada usaha untuk persiapan menjadi ibu rumah tangga.
· Mereka hanya dapat pasrah menunggu serta menerima apa yang ditentukan oleh adat yang didominasi oleh kaum laki-laki.
· Mereka tidak boleh menentukan jodohnya sebab jodoh telah ditentukan oleh orang tuanya.
Kedudukan perempuan zaman dulu:
ü Perempuan selalu dipandang rendah, dianggap tidak berguna apa-apa.
ü Kedudukannya dipandang dibawah laki-laki sehingga perempuan selalu diperlakukan kurang sopan.
ü Perempuan tidak mempunyai hak tetapi mempunyai banyak sekali kewajiban.
ü Perempuan adalah kaum yang terbelakang, tidak perlu diperhitungkan.
Masuknya budaya barat dengan kemodernisasiannya mampu membukakan pikiran bagi kaum wanita Indonesia yang dipelopori oleh R.A Kartini (21 April 1879-13 September 1904). Ia sadar bahwa perempuan pribumi terlalu terikat dengan tradisi dan adat istiadat. Perempuan selalu terbelakang dan terlalu berpandangan sempit. Kartini ingin menampilkan sebuah perubahan bagi kaum perempuan Indonesia. Karena pergaulannya ketika sekolah di E.L.S. (Europese Lagere School) atau tingkat sekolah dasar dan ilmu yang dia peroleh selama sekolah maka Kartini berkeinginan untuk mengangkat kedudukan kaumnya. Ia mulai mendirikan sekolah khusus perempuan di kota Jepara dan di Rembang (tempat tinggal suaminya, Raden Adipati Joyodiningrat). Kartini sendiri yang menjadi guru disekolah tersebut. Apa yang dilakukan Kartini tersebut akhirnya diikuti oleh teman-temannya yang mendirikan Sekolah Wanita di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya. Perkembangan pendidikan untuk kaum wanita semakin berkembang dengan diberlakukannya Politik Etis oleh pemerintah Belanda (1900-1922).
BIDANG BUDAYA
A. PENGARUH WESTERNISASI
Westernisasi (Pembaratan) merupakan proses pemasukkan pengaruh budaya Barat bagi rakyat.Masuknya pengaruh budaya Barat tersebut tentu saja berbeda dengan nilai-nilai dari kebudayan asli bangsa Indonesia. Westernisasi masuk melalui jalur pemerintahan dan pendidikan. Pengaruh Westernisasi bagi bangsa Indonesia tampak pada:
1. Penggunaan bahas Belanda dalam pergaulan sehari-hari di kalangan rakyat Indonesia.
2. Gaya berpakaian rakyat Indonesia meniru cara berpakaian model barat, tampak dengan dikenalnya rok, jas, dasi, topi,dsb.
3. Tata cara pergaulan dan lingkungan pergaulan yang meniru cara barat dimana telah lebih terbuka dan bebas.
4. Sistem jabatan dan kepangkatan, dimana orang Indonesia mulai menduduki jabatan tertentu dan menyandang pangkat tertentu.
5. Adanya Pendidikan model Eropa/Barat menjadi prioritas utama bagi rakyat Indonesia yang ingin mengenyam pendidikan.
6. Model bangunan dan arsitektur serta sarana penunjang kehidupan meniru model Eropa sehingga lebih modern bahkan tata kotapun meniru model barat.
Pengaruh Westernisasi sangat terlihat bagi kalangan bangsawan dan birokrat kolonial, sedangkan bagi sebagian besar rakyat Indonesia masih tetap menjalankan dengan cara lama (feodal-tradisional).
B. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
Sebelum masuknya kolonialisme Barat di Indonesia,
Sistem pendidikan masih bersifat tradisional yang hanya bisa dinikmati oleh beberapa orang dan biasanya kangan elite tertentu dalam masyarakat.
Pusat pendidikan terbatas di lingkungan keraton dan tempat-tempat penyebaran agama , seperti pondok pesantren.
Berkembangnya Politik Etis menyebabkan berdirinya sekolah-sekolah untuk kaum pribumi. Tujuan didirikan sekolah-sekolah tersebut awalnya untuk mendidik calon-calon birokrat pemerintah bangsa Indonesia.
Jenis-jenis sekolah yang didirikan:
· Sekolah Calon Birokrat bernama OSVIA (Opleidingschool Voor Inlandische Ambtenaren) yang didirikan di Bandung, Magelang, dan Probolinggo, untuk kalangan elite tertentu.
· Pada tahun 1848, dibuka sekolah secara massal disetiap kabupaten, meskipun masih terbatas untuk kalangan tertentu, seperti:
ü HIS (Hollandsch Inlandsche School)
ü MULO (Meer Ultgebreid Lager Onderwijs)
ü AMS (Algemeene Middelbare School)
ü HBS (Hoogere Burgerschool)
· Pada tahun 1851 dibuka sekolah guru Kweekschool dan Hogere Kweekschool.
· Dibuka sekolah dokter STOVIA.
· Akhir tahun 19 dibuka sekolah untuk kaum pribumi disebut Sekolah Angka 1 dan Sekolah Angka 2 bersifat umum dan memberikan pelajaran dasar seperti membaca, menulis, berhitung, ilmu bumi, sejarah, dan ilmu alam.
Dalam pendidikan Eropa diajarkan dengan menggunakan metode pendidikan Barat, diperkenalkan pula nilai-nilai seperti disiplin, taat pada aturan serta tata cara Barat yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem pendidikan pribumi.
C. BIDANG IDIOLOGI dan AGAMA
BIDANG IDEOLOGI
Pendidikan yang diperoleh masyarakat Indonesia mampu menyadarkan mereka mengenai kondisi bangsa Indonesia akibat penjajahan dan apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat. Tujuan pemberian pendidikan sebagai strategi politik etis Belanda tetapi akhirnya menjadi sarana penyadaran nasionalisme Indonesia.
Dengan pendidikan mampu:
· Menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, kejuangan, dan ke-Indonesiaan di kalangan perintis pergerakan nasional Indonesia. Munculnya Nasionalisme dikalangan rakyat Indonesia.
· Menumbuhkan kesadaran mengenai makna kemerdekaan, kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri di kalangan pribumi dan membawa Indonesia menuju kemerdekaan.
· Mulai dibentuklah organisasi pergerakan nasional seperti, Budi Utomo.
· Nilai-nilai baru tersebut mulai dilembagakan dan menjadi dasar perjuangan mereka. Sejak saat itu Indonesia memasuki tahap pergerakaan nasional.
BIDANG AGAMA
Masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam, kegiatan keagamaan dikontrol dan dibatasi oleh pemerintah kolonial.
Hal tersebut didasarkan pada ketakutan pemerintah Belanda akan munculnya gerakan yang dapat menghambat kepentingan perdagangan dan politiknya.
Cara pengontrolan pemerintah kolonial dilakukan dengan :
v Orang Muslim yang naik haji juga dibatasi karena dianggap sebagai cikal bakal munculnya tokoh-tokoh Muslim yang radikal.
Kebijakan tersebut menyebabkan munculnya perlawanan dari masyarakat Muslim Indonesia.
Untuk meneliti dan mempelajari seluk beluk masyarakat Muslim Indonesia, Belanda mengirim Snouck Hurgronje ke Aceh.
v Belanda juga membatasi kelompok-kelompok agama Katolik, dan Protestan. Belanda melihat kegiatan keagamaan yang dilakukan para missionaris, pastor, dan pendeta melalui lembaga pendidikan sebagai penghalang bagi kepentingan perdagangan dan kekuasaan pemerintah Belanda.
v Pemerintah membuat laporan bahwa setiap kegiatan keagamaan harus dilaporkan dan mendapat perizinan dari pemerintah Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar