Tugas Lembaga Negara
Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
Membantu menjalankan roda pemerintahan negara
DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat
MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945
TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara
PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi
BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara
Lembaga Negara-negara
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota contoh lembaga negara-negara adalah
PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar